You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pasirlangu
Pasirlangu

Kec. Pakenjeng, Kab. GARUT, Provinsi JAWA BARAT

Website Resmi Desa Pasirlangu Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut, sebagai sarana Informasi, Transparansi dan Komunikasi Pelayanan bagi Masyarakat

Musyawarah Desa tentang Usulan DTKS di Desa Pasirlangu Periode Januari 2025

Rian Sutarsa 22 Januari 2025 Dibaca 34 Kali
Musyawarah Desa tentang Usulan DTKS di Desa Pasirlangu Periode Januari 2025

Pendahuluan

Musyawarah Desa yang membahas usulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Desa Pasirlangu diadakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan setempat, termasuk Muspika, Ketua RW, RT, dan Kader Posyandu. Tujuan utama dari musyawarah ini adalah untuk mendata dan mengusulkan perubahan serta penambahan dalam DTKS yang mencakup warga Pasirlangu yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Peserta Musyawarah

Musyawarah Desa dihadiri oleh:

  • Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan)
  • Ketua RW dan RT dari berbagai wilayah di Desa Pasirlangu
  • Kader Posyandu yang aktif dalam kegiatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat

Kehadiran para peserta ini sangat penting karena mereka memiliki pengetahuan mendalam mengenai kondisi sosial dan ekonomi warganya.

Agenda Musyawarah

Musyawarah Desa membahas beberapa agenda penting sebagai berikut:

  • Pemaparan kondisi terkini DTKS Desa Pasirlangu
  • Diskusi mengenai usulan perubahan dan penambahan data penerima bantuan sosial
  • Penentuan kriteria penerima bantuan yang lebih tepat sasaran
  • Penyusunan rekomendasi untuk pemerintah daerah dan pusat

Setiap bagian pertemuan diisi dengan diskusi yang konstruktif dan partisipatif, di mana setiap peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan usulannya.

Proses Musyawarah

Musyawarah diawali dengan sambutan dari Kepala Desa Pasirlangu, yang menyampaikan pentingnya memiliki data DTKS yang akurat dan terbaru. Beliau juga menekankan bahwa keakuratan data ini sangat berpengaruh pada efektivitas penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Dalam laporan tersebut, dijelaskan bahwa masih terdapat beberapa data yang perlu diperbarui dan beberapa warga yang layak menerima bantuan tetapi belum terdata.

Diskusi berlangsung dengan penuh antusiasme. Ketua RW dan RT memberikan masukan mengenai warganya yang seharusnya masuk dalam DTKS. Sementara itu, Kader Posyandu memberikan informasi mengenai kondisi kesehatan dan kesejahteraan warga, yang menjadi dasar penting dalam penentuan penerima bantuan sosial.

Hasil Musyawarah

Beberapa hasil penting dari musyawarah ini antara lain:

  • Penambahan daftar nama warga yang layak menerima bantuan sosial berdasarkan masukan dari Ketua RW dan RT serta Kader Posyandu sebagaimana data terlampir.
  • Perbaikan data warga yang sudah tidak layak menerima bantuan sosial sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Penyusunan rekomendasi untuk pemerintah daerah terkait usulan perubahan dan penambahan dalam DTKS.

Hasil-hasil ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi DTKS dan memastikan bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran.

Kesimpulan

Musyawarah Desa tentang Usulan DTKS di Desa Pasirlangu yang diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Januari 2025, merupakan langkah penting dalam memastikan data kesejahteraan sosial warga Pasirlangu selalu terbarukan dan akurat. Dengan keterlibatan aktif dari Muspika, Ketua RW, RT, dan Kader Posyandu, diharapkan bantuan sosial dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Pasirlangu.

Lampiran Daftar Penambahan Usulan DTKS pada Periode ini:

NO

NAMA LENGKAP

USIA

BANSOS

1

MUHAMAD SIDIK

21,46

SEMBAKO

2

EUIS FAUZIAH

23,96

PKH

3

HENDRI ISMAIL PASAH

27,51

SEMBAKO

4

MARIAH

74,55

PKH

5

NUNUNG

40,63

PKH

6

YAYU ANGGRAENI

27,29

PKH

7

LILIS

28,50

SEMBAKO

8

PUTRA PELITA

33,49

SEMBAKO

9

ANI SEPTIANI

28,79

SEMBAKO

10

EUIS SETIAWATI

26,18

SEMBAKO

11

ETIH

52,06

SEMBAKO

12

RITA WILMAWATI

26,83

SEMBAKO

13

SITI JENAB

28,50

SEMBAKO

14

ATIK

54,41

SEMBAKO

15

MASRIAH

77,74

PKH

16

FITRI NURDIANTI

32,71

PKH

17

AUREL

11,08

PKH

18

YULI YANTI

43,44

SEMBAKO

19

JAJANG HIDAYAT

53,56

SEMBAKO

20

SITI KANZA KHOERUNISA

5,28

NONBANSOS

21

EMPI HIDAYAT

37,71

SEMBAKO

22

HERMAWATI

24,93

SEMBAKO

23

ANI SITI HASNA HANIFAH

28,56

SEMBAKO

24

IRNA YULIASTINI

28,53

PKH

25

DEDE. S

47,78

SEMBAKO

26

KOKOM KOMARIAH

53,89

SEMBAKO

27

ATIK

49,63

SEMBAKO

28

ENDE ROHMAH

31,72

SEMBAKO

29

ERNA

45,29

SEMBAKO

30

MASROH

37,56

PKH

31

MISBAH

21,45

PKH

32

MARYANI

38,81

PKH

33

WIDANINGSIH

25,70

SEMBAKO

34

LUVY RAHAYU DJAYADIA

24,55

PKH

35

MUSTIKA RANI MULYANI

25,03

PKH

36

ROROY

53,89

SEMBAKO

37

FITRIANI

20,30

SEMBAKO

38

ASE SUTISNA

54,72

NONBANSOS

39

HAJAM

57,38

SEMBAKO

40

SAZFA SAKIRA

0,43

PKH

41

MUHAMAD NABIL ALHANAN

0,75

SEMBAKO

42

LIOH

79,37

PKH

43

AI MARLINA

28,76

PKH

44

DENI RIZKI

27,59

NONBANSOS

45

RIZHAN NADHIR FARIDAN

0,41

NONBANSOS

46

SUSI

28,13

PKH

47

ROSITA PERMATASARI

7,81

PKH