
Pasirlangu, 04 September 2025 – Pemerintah Desa Pasirlangu bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pasirlangu dengan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, BPD, perwakilan Kecamatan Pakenjeng, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.
Musdes ini merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan desa, di mana aspirasi masyarakat ditampung untuk kemudian disusun menjadi rencana kerja tahunan yang nantinya dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sambutan Kepala Desa Pasirlangu
Dalam sambutannya, Kepala Desa Pasirlangu menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus realistis dengan menyesuaikan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Sekalipun aspirasi dari bapak/ibu maunya ditambah, tetapi kita harus memahami keterbatasan anggaran. Jika rencana yang diajukan tidak sesuai dengan hasil akhir, mari kita terima dengan lapang dada, karena kita semua hanya berusaha,” ungkap beliau.
Sambutan Perwakilan Kecamatan Pakenjeng
Perwakilan Camat Pakenjeng yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Kecamatan menyampaikan pentingnya menjaga situasi kondusif serta mengharapkan Musdes kali ini menghasilkan rencana kerja yang optimal.
“Musdes ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan RKPDes 2026, semoga semua yang direncanakan dapat terealisasi di tahun depan,” ujarnya.
Sambutan Ketua BPD
Ketua BPD Desa Pasirlangu menekankan peran masyarakat dalam mengawal hasil Musdes agar dapat direalisasikan.
“Kadang aspirasi kita tidak seluruhnya terealisasi, untuk itu mari kita kawal bersama supaya anggaran yang dialokasikan benar-benar bisa dilaksanakan,” pesannya.
Arahan Pendamping Desa
Pendamping desa menekankan bahwa perubahan dalam RKPDes sangat mungkin terjadi apabila terdapat dinamika politik atau perubahan kebijakan pemerintah. Ia juga menyinggung Instruksi Presiden No. 9 tentang Koperasi Merah Putih yang dapat menjadi rujukan pembangunan desa.
Arahan Pendamping Kecamatan
Sementara itu, Pendamping Kecamatan, Bapak Yaspi, menjelaskan keterkaitan antara RPJMDes dan RKPDes.
“Kepala desa terpilih wajib menyusun RPJMDes selama masa jabatan. RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes, yang seluruhnya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Beliau menambahkan bahwa pembangunan desa mencakup dua aspek, yaitu pembangunan fisik dan pembangunan spiritual, serta menegaskan perbedaan antara Musdes dan Musrenbangdes.
- Musdes dilaksanakan oleh BPD dengan tujuan menampung aspirasi masyarakat.
- Musrenbangdes dilaksanakan oleh BPD dan Pemerintah Desa untuk menetapkan usulan yang menjadi skala prioritas dari hasil Musdes.
Penutup
Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mengawal rencana pembangunan Desa Pasirlangu untuk Tahun Anggaran 2026. Musyawarah Desa bukan hanya sebagai forum formalitas, tetapi juga wadah partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa demi terwujudnya kesejahteraan bersama.